Informasi Keanggotaan Syarat menjadi anggotaWNI usia minimal 18 tahun, memiliki lahan sawit sendiri, dan bersedia mengikuti AD/ART koperasi. Hak dan kewajiban anggotaAnggota berhak mendapatkan pelayanan, SHU, dan mengikuti RAT, serta wajib berpartisipasi aktif dan mematuhi aturan. Proses pendaftaran menjadi anggotaLangkah-langkah yang perlu dilakukan calon anggota, mulai dari mengisi formulir, menyerahkan dokumen, hingga validasi oleh pengurus. Profil Anggota Jumlah anggota aktif 270 anggota aktif per Mei 2025 tersebar di 3 Provinsi. Pembagian wilayah atau kelompok tani Dibagi berdasarkan desa atau unit Peran anggota dalam kegiatan koperasi Menjelaskan bahwa anggota tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pemilik dan pengelola koperasi. Formulir Pendaftaran Anggota Nama, alamat, NIK, nomor HP, lahan sawit, dll)Unggah dokumen: KTP, bukti kepemilikan lahan, dll Layanan untuk Anggota Layanan pembelian pupuk/bibitKonsultasi teknis pertanianInformasi pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)Update kegiatan koperasi (pelatihan, rapat, panen, dll)